![]() |
(Sumber Kutipan) |
Pada
kesempatan ini, saya ingin menampilkan istilah-istilah yang sering digunakan dalam
ilmu Planologi atau ilmu Perencanaan Wilaya dan Kota (PWK). Istilah dan definisi yang ditampilkan pada tabel di bawah ini, saya kutip dari buku "Kamus
Tata Ruang" yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya
(Kementerian Pekerjaan Umum) bekerjasama dengan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), dengan tujuan
agar para Mahasiswa (khususnya Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota) dan praktisi perencana wilayah (baik pemerintah maupun swasta) di daerah-daerah dapat menelusuri makna peristilahan yang digunakan dalam tata ruang wilayah dan kota.
ISTILAH
|
DEFINISI DALAM TATA RUANG
|
Aglomerasi
|
Gabungan,
kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan; tempat pengelompokkan berbagai macam
kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu, dapat berupa kawasan
industri, permukiman, perdagangan, dll (yang dapat saja tumbuh melewati batas
administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah yang tidak
terencana secara sempurna).
|
Daerah manfaat
jalan
|
Merupakan
bagian jalan yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang
pengamannya.
|
Daerah metropolis/metropolitan
|
Wilayah kota
berikut daerah pengaruh sekitarnya; kadangkala disebut dengan “core region” atau “kutub pertumbuhan”,
berupa kota besar sebagai pusat pertumbuhan dengan berbagai kegiatan di
bidang ekonomi, sosial, industri, perdagangan dan administasi, bersama-sama
daerah pengaruhnya memiliki potensi yang tinggi untuk perkembangan ekonomi
masa depan.
|
Daerah milik
jalan
|
Tanah atau
lahan untuk suatu jalan yang dimiliki oleh pembina jalan, lebar jalur antara
garis pagar kanan kirinya; seringkali disingkat damija.
|
Daerah
tangkapan
|
Cakupan
pengaturan suatu sistem aliran sungai (ilmu hidrologi dan geologi); daerah
diantara pegunungan yang menampung dan mengalirkan curahan hujan ke sungai,
termasuk anak sungainya.
|
Garis sempadan
bangunan
|
Garis batas
dalam mendirikan bangunan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh
dilewatinya; garis ini bisa membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang
ataupun samping.
|
Kawasan
budidaya
|
Kawasan yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan; daerah
yang tersentuh tangan manusia, dengan maksud agar lebih bermanfaat dan
memberikan hasil untuk kebutuhan manusia.
|
Kawasan lindung
|
Kawasan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup sumber
daya alam dan sumber daya buatan.
|
Kawasan
permukiman
|
Sebidang
tanah/lahan yang diperuntukkan bagi pengembangan permukiman; daerah tertentu
yang didominasi lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal
yang dilengkapi dengan sarana, prasarana daerah dan tempat kerja yang
memberikan pelayanan dan kesempatan kerja guna mendukung penghidupan,
perikehidupan sehingga fungsi kawasan dapat berdaya guna dan berhasil guna.
|
Kawasan
perumahan/bangunan
|
Kawasan dengan
fungsi utama sebagai tempat tinggal/hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan.
|
Koefisien Dasar
Bangunan (KDB)
|
Perbandingan antara
luas dasar bangunan dengan luas persil tanah.
|
Koefisien
Lantai Bangunan (KLB)
|
Perbandingan antara
luas lantai bangunan dengan luas persil tanah; aturan tentang koefisien
lantai bangunan juga menyebut perbandingan seluruh luas lantai terhadap luas
lahan; tujuan aturan ini adalah untuk menciptakan adanya keseimbangan antara
luasan lahan terbangun dengan luasan lahan kosong yang dapat digunakan, antara
lain untuk keperluan pertamanan, parkir kendaraan, untuk menyimpan hewan
peliharaan, dsb.
|
Kota kecil
|
Permukiman
dengan jumlah penduduk antara 20.000 – 100.000 Jiwa.
|
Kota sedang
|
Kota dengan
jumlah penduduk antara 100.001 – 500.000 Jiwa.
|
Kota besar
|
Kota dengan
jumlah penduduk antara 500.001 – 1.000.000 Jiwa.
|
Kota
metropolitan/raya
|
Kota dengan
jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 Jiwa.
|
Kota (besar)
baru = new city
|
Kota baru yang
besar dalam ukuran luas, dibangun jauh dari pengelompokkan perkotaan, pada
lokasi pengembangan baru, direncakana secara menyeluruh untuk menstimulasi
pertumbuhan daerahnya dan mendukung keseimbangan pertumbuhan nasional dan
regional yang diinginkan.
|
Kota (kecil)
baru = new town
|
Kota yang
dibangun dari nol sampai siap huni; lokasinya dapat di bagian dari kota lama
atau di luarnya; biasanya cukup besar hingga mempunyai kegiatan perdagangan,
pendidikan serta kelembagaan sosial budaya yang menjadi kebutuhan
pendudukanya.
|
Kota baru dalam
kota
|
Bagian kota
yang dibongkar dan dibangun kembali hingga merupakan kota baru yang lengkap
dengan segala fasilitasnya.
|
Kota mandiri
|
Kota yang
memiliki fungsi-fungsi perkotaan yang lengkap dan secara ekonomi mampu
mandiri, dalam arti dapat memenuhi kebutuhan operasi dan pengembangannya
berdasarkan hasil kegiatan ekonominya.
|
Kota pusat
kegiatan nasional (PKN)
|
Fungsi kota
yang mempunyai potensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan internasional
dan mempunyai potensi untuk mendorong daerah sekitarnya serta menjadi pusat
jasa, pusat pengolahan, simpul transportasi yang melayani beberapa provinsi
dan nasional.
|
Kota pusat
kegiatan wilayah (PKW)
|
Fungsi kota
sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi yang melayani
beberapa kabupaten.
|
Kota pusat
kegiatan lokal (PKL)
|
Fungsi kota
sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi yang mempunyai
pelayanan satu kabupaten atau beberapa kecamatan.
|
Kota satelit
|
Kota yang
terletak dipinggir atau berdekatan dengan kota besar, yang secara ekonomi,
sosial, administrasi dan politis tergantung pada kota besar itu.
|
Kuldesak
|
Pola jalan
buntu yang melayani satu blok daerah permukiman; ujung jalan berupa bulatan
atau bundaran untuk kendaraan memutar kembali dengan mudah.
|
Lahan tidur
|
Istilah bagi
lahan yang sudah jelas peruntukkannya tetapi tidak/belum digunakan.
|
Lingkungan
|
Bagian dari wilayah dalam kelurahan
yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa; keliling fisik
atau sosial suatu daerah yang merupakan suatu kesatuan unit, daerah keliling
tersebut dapat bervariasi dalam hal keluasannya, bisa dalam arti sempit
(lokal) ataupun luas (internasional).
|
Lingkungan hidup
|
Kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
|
Median
|
Garis pembatas atau daerah yang
memisahkan arah lalu lintas pada suatu segmen jalan.
|
Megalopolis
|
Kota besar dan berpenduduk
berjuta-juta; nama yang diberikan kepada sistem kota yang bersifat kompleks,
terdiri atas banyak metropolis.
|
Metropolis
|
Kota yang menjadi pusat kegiatan
tertentu baik pemerintahan maupun perekonomian; suatu kota besar yang
penting.
|
Pemanfaatan ruang
|
Rangkaian program kegiatan
pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang.
|
Pemukiman
|
Proses atau tindakan memukimkan.
|
Penataan ruang
|
Proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; berazazkan pemanfaatan
ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan secara keterbukaan, persamaan,
keadilan dan perlindungan hukum.
|
Pengelolaan kota
|
Pengelolaan yang bertujuan
memaksimalkan efisiensi pelayanan kota sehingga mudah dijangkau oleh semua
lapisan penduduknya. Secara konseptual dapat dipandang meliputi fungsi-fungsi
pemerintahan, kebijaksanaan pembangunan dan keputusan-keputusan investasi,
implementasi dan pengelolaan asset, peraturan dan perpajakan, pengembangan
hubungan dengan masyarakat.
|
Pengelolaan lingkungan
|
Kegiatan terpadu dalam perencanaan
pengembangan, pembangunan baru, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan dan
pengendalian pemanfaatan dan pemulihan suatu lingkungan.
|
Pengelolaan lingkungan hidup
|
Upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup.
|
Pengendalian pemanfaatan ruang
|
Kegiatan pengawasan dan penertiban
terhadap pemanfaatan ruang; pengawasan diselenggarakan dalam bentuk
pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sedangkan penertiban terhadap pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam
bentuk pengenaan sanksi.
|
Peremajaan kota
|
Kegiatan pembongkaran dan
pembangunan kembali suatu bagian dari kota; merupakan upaya meningkatkan
manfaat lahan bagi masyarakat serta pemerintah kota.
|
Peremajaan lingkungan
|
Perombakan lingkungan secara
mendasar dan menyeluruh untuk memperbaiki kondisinya
|
Perencanaan tata ruang
|
Perencanaan struktur dan pola
pemanfaatan ruang yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna
udara dan tata guna sumber daya lainnya; perencanaan tata ruang dilakukan
melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang.
|
Perkotaan
|
Daerah permukiman yang meliputi kota
induk dan daerah pengaruh di luar batas administratifnya, yang berupa daerah
pinggiran sekitarnya (daerah sub-urban).
|
Permukiman
|
Bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan; kawasan yang
didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan dan tempat kerja yang
memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan
dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan
berhasil guna.
|
Perumahan
|
Kelompok rumah yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan.
|
Planologi
|
Ilmu perencanaan, rencana atau
perencanaan lingkungan alam (fisik).
|
Plaza
|
Kelompok/kompleks pertokoan yang
memiliki ruangan besar sebagai elemen pengikat yang dapat dipergunakan oleh
pengunjung saling berinteraksi; ruang terbuka buatan manusia yang mempunyai
pembatasan dan elemen pengikat khas.
|
Pola pemanfaatan ruang
|
Bentuk hubungan antar berbagai aspek
sumber daya manusia, sumber daya alam, sosial, budaya, ekonomi, teknologi,
informasi, administrasi, pertahanan, keamanan, fungsi lindung, budidaya dan
estetika lingkungan dimensi ruang dan waktu yang dalam kesatuan secara utuh
menyeluruh serta berkualitas membentuk tata ruang; bentuk pemanfaatan ruang
yang menggambarkan ukuran, fungsi serta karakter kegiatan manusia dan atau
kegiatan alam.
|
Prasarana
|
Sistem bangunan yang diperlukan
terlebih dahulu agar sistem transportasi, teknik penyehatan, pengairan,
telekomunikasi dsb dapat berfungsi; bangunan-bangunan yang diperlukan sebelum
kegiatan pokok masyarakat dan pemerintah dapat berjalan; bangunan-bangunan
yang diperlukan untuk memberikan pelayanan atau jasanya bagi kebutuhan dasar
penduduk; terdiri atas prasarana transportasi (jalan, jembatan, pelabuhan,
bandara, dsb), prasarana kesehatan (jaringan pipa air bersih, jaringan
drainase, jaringan pengumpulan dan pembuangan sampah) dan prasarana energi
dan komunikasi (jaringan kawat transmisi, jaringan kawat telepon, dsb).
|
Prasarana lingkungan
|
Kelengkapan dasar fisik lingkungan
yang memungkinkan lingkungan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
|
Rencana detail tata ruang kawasan
|
Rencana rinci tata ruang yang
menggambarkan antara lain zonasi atau blok alokasi pemanfaatan ruang (blok
plan).
|
Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
|
Dokumen yang mengandung upaya
pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari
rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
|
Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
|
Dokumen yang mengandung upaya
penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat
dari rencana usaha atau kegiatan.
|
Rencana rinci tata ruang kawasan
|
Rencan rinci tata ruang kawasan di
wilayah kabupaten/kotamadya yang meliputi rencana detail tata ruang kawasan
dan rencana teknik ruang pada setiap blok kawasan.
|
Rencana tata ruang
|
Hasil perencanaan tata ruang
|
Revitalisasi
kota
|
Upaya peningkatan
kembali fungsi kota; kegiatan untuk meningkatkan pemanfaatan lahan kota, agar
pendapatan kota meningkat (tujuan dan pengertiannya hampir sama dengan
istilah pembaharuan kota atau peremajaan kota).
|
Rona
|
Keadaan;
keberadaan; kehadiran
|
Ruang
|
Wadah yang
meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan
serta memelihara kelangsungan hidupnya; rongga berdimensi tiga
|
Ruang terbuka
|
Lahan tanpa
atau dengan sedikit bangunan atau dengan jarak bangunan yang saling
berjauhan; ruang terbuka ini dapat berupa pertamanan, tempat olah raga,
tempat bermain anak-anak, perkuburan dan daerah hijau pada umumnya.
|
Sanitasi
|
Kebersihan,
menjaga kesehatan; usaha menciptakan dan membina keadaan yang baik di bidang
kesehatan lingkungan, masyarakat.
|
Sarana
lingkungan
|
Fasilitas penunjang,
yang berfungsi untuk penyelanggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,
sosial dan budaya.
|
Struktur
|
Susunan,
batasan; sesuatu (badan fisik atau non fisik) yang bersatu secara teratur
serta pasti; tatanan yang menunjukkan keterkaitan antar bagian dan
memperlihatkan sifat seluruh benda; rangka bangunan.
|
Struktur
pemanfaatan ruang
|
Susunan dan
tatanan komponen lingkungan alam hayati, lingkungan alam non-hayati,
lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang secara hirarkis dan fungsional
berhubungan satu dengan yang lain membentuk tata ruang.
|
Superblok
|
Bangunan gedung
besar atau kelompok besar bangunan gedung yang mengandung berbagai fungsi
yang terkait satu dengan yang lain, sehingga memudahkan komunikasi antar
fungsi tersebut.
|
Tata guna lahan
|
Keadaan pengembangan
atau pembangunan terpadu lahan agar terwujud efisiensi hubungan antar fungsi
atau antar bagian di dalam kawasan itu; tatanan penggunaan lahan seperti apa
adanya.
|
Tatanan lingkungan
|
Susunan komponen
lingkungan secara alamiah atau hasil upaya manusia; suatu sistem terdiri atas
komponen-komponen lingkungan, baik yang terjadi secara alami ataupun yang
terjadi karena hasil upaya manusia.
|
Tata ruang
|
Wujud struktural
dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
|
Tata ruang
wilayah
|
Penetapan peruntukan
ruang dalam suatu daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan
masyarakat, dengan telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, lingkungan
dan keamanan.
|
Urban
|
Bersifat perkotaan;
berkenaan dengan kota.
|
Urbanisasi
|
Perubahan secara
keseluruhan atau transformasi tatanan masyarakat yang semula dominan
perdesaan menjadi dominan perkotaan; dalam arti terbatas juga disebut
pertambahan penduduk suatu kota sebagai akibat migrasi penduduk dari daerah
perdesaan sekitarnya atau karena perpindahan penduduk dari kota lain.
|
Urbanisme
|
Sikap dan cara
atau perilaku hidup di kota; perkembangan daerah perkotaan; ilmu tentang
kehidupan kota.
|
Urbanit
|
Orang perdesaan
yang sudah masuk kota atau yang potensial akan masuk kota.
|
Utilisasi
|
Tingkat atau
derajat pemanfaatan fasilitas dibandingkan dengan kapasitas seperti yang
didesainnya (dimaksudkan).
|
Utilitas
|
Fasilitas atau
bangunan berupa pipa saluran air, saluran-saluran limbah basah, listrik,
telekomunikasi, dsb.
|
Wilayah
|
Ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek
fungsional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar