Batam is an island-city in Indonesia. Strategically located in the
Malacca Straits and close to Singapore and Johor (Malaysia) cities, Batam gains
its status as a Special Economic Zone (SEZ) which has made its growth rapid and was categorized as one of the fastest-growing cities in the world in term of population according to US-based consultancy Demographia (The Guardian, 2015). As
result, carrying capacity and land shortage of Batam has become the main
concern followed with the issues of clean water
supply availability, high amount of domestic waste and land management
including coastal reclamation activities. Moreover, the existence of two government agencies in
managing the development of Batam has led to the dualism of planning governance
and caused the conflict of authority. The underlying conflict pits
Batam-Indonesia Free Zone Authority (locally known as BP Batam), which is a central government
agency and the local government, Batam City Government (locally known as PEMKO Batam).
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
KAWASAN RAWAN BENCANA LONGSOR DALAM PENATAAN RUANG KOTA BATAM
Oleh
Alpano Priyandes

PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KOTA BATAM
Oleh
Alpano Priyandes

TINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN LEWAT CSR PERUSAHAAN
Oleh
Alpano Priyandes

ORIENTASI BARU PEMBANGUNAN KABUPATEN KARIMUN
Oleh
Alpano Priyandes

Pembangunan ekonomi suatu daerah biasanya bertumpu pada
sumber daya (resources) yang
dimilikinya, begitupula dengan Kabupaten Karimun yang mengandalkan ekonominya
pada kekayaan alam (SDA), dan perlu orientasi baru untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonominya.
Dalam rangka percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi di Kabupaten Karimun, apabila dilihat dari karakteristik mata pencarian
penduduk, infrastruktur dan sarana prasarana wilayah, luas wilayah cakupan, besaran
pendapatan daerah serta sosial budaya masyarakat, maka Kabupaten Karimun saat
ini telah layak untuk berpindah status administratif wilayahnya menjadi status
“Kota” sesuai persyaratan pembentukan sebuah kota yang terdapat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan
terjadinya perubahan status tersebut maka diharapkan akselerasi pertumbuhan
ekonomi Karimun akan semakin meningkat.
Langganan:
Postingan (Atom)
