ORIENTASI BARU PEMBANGUNAN KABUPATEN KARIMUN

Pembangunan ekonomi suatu daerah biasanya bertumpu pada sumber daya (resources) yang dimilikinya, begitupula dengan Kabupaten Karimun yang mengandalkan ekonominya pada kekayaan alam (SDA), dan perlu orientasi baru untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya. 

Dalam rangka percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Kabupaten Karimun, apabila dilihat dari karakteristik mata pencarian penduduk, infrastruktur dan sarana prasarana wilayah, luas wilayah cakupan, besaran pendapatan daerah serta sosial budaya masyarakat, maka Kabupaten Karimun saat ini telah layak untuk berpindah status administratif wilayahnya menjadi status “Kota” sesuai persyaratan pembentukan sebuah kota yang terdapat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan terjadinya perubahan status tersebut maka diharapkan akselerasi pertumbuhan ekonomi Karimun akan semakin meningkat.