
Pembangunan ekonomi suatu daerah biasanya bertumpu pada
sumber daya (resources) yang
dimilikinya, begitupula dengan Kabupaten Karimun yang mengandalkan ekonominya
pada kekayaan alam (SDA), dan perlu orientasi baru untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonominya.
Dalam rangka percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi di Kabupaten Karimun, apabila dilihat dari karakteristik mata pencarian
penduduk, infrastruktur dan sarana prasarana wilayah, luas wilayah cakupan, besaran
pendapatan daerah serta sosial budaya masyarakat, maka Kabupaten Karimun saat
ini telah layak untuk berpindah status administratif wilayahnya menjadi status
“Kota” sesuai persyaratan pembentukan sebuah kota yang terdapat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan
terjadinya perubahan status tersebut maka diharapkan akselerasi pertumbuhan
ekonomi Karimun akan semakin meningkat.