PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KOTA BATAM

Berkembangnya Kota Batam yang secara fisik telah menjadi daerah metropolis berikut dengan masalah urbanisasinya, memerlukan strategi yang efektif dalam penataan ruang oleh Pemerintah Kota Batam beserta BP Batam sebagai pengelola kota, di mana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang kota merupakan terjemahan dari Visi dan Misi Kota Batam dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang kota yang diharapkan.

Bila kita melihat permasalahan-permasalahan terkait dengan tata guna lahan, seperti konflik lahan, alih fungsi lahan, kawasan lindung, reklamasi pantai dan lainnya, adalah indikasi dari kurang optimalnya kinerja fungsi penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan perencanaan tata ruang, pelaksanaan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Sesungguhnya tujuan utama dari penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan demikian maka perlunya kualitas rencana tata ruang kota yang baik, konsistensi, adanya komitmen bersama, adanya peran serta masyarakat, dan mekanisme penataan ruang kota sepenuhnya didasarkan tuntutan integrasi (proses penyatuan), pro-bisnis, transparansi, akomodatif, responsif serta dapat menentukan skala prioritas sehingga penataan ruang menjadi efektif sebagai alat pengembangan wilayah.

Pengaturan tata ruang kota tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kota, di mana fungsi RTRW adalah sebagai: 1) Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), 2) Acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah provinsi/kota, 3) Acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi/kota, 4) Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, 5) Pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah provinsi/kota, 6) Dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi/kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi, dan 7) Acuan dalam administrasi pertanahan. Sedangkan manfaat RTRW adalah mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi/kota; mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya; dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi/kota yang berkualitas.

RTRW pada dasarnya adalah data publik dan bukan rahasia, dengan demikian masyarakat berhak untuk memperoleh atau mengakses data tersebut. Alangkah baiknya apabila informasi rencana tata ruang kota dapat ditampilkan di ruang publik oleh Pemerintah Kota Batam dan/atau BP Batam sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui rencana pembangunan/pengembangan wilayah di kotanya, bahkan masyarakat dapat turut terlibat langsung dalam keseluruhan proses penyelenggaraan penataan ruang, karena pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan penataan ruang bersama-sama dengan pemerintah.

Dalam Pasal 60 UUPR menyebutkan, setiap orang berhak untuk: 1) Mengetahui rencana tata ruang; 2) Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; 3) Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; 4) Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; 5) Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan 6) Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Sementara Pasal 65 UUPR menyebutkan, penyelenggaraan penataan ruang oleh pemerintah melibatkan peran masyarakat melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bahkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kewenangan masyarakat diperjelas kembali pada Pasal 7 Ayat (4) dan Pasal 199 Ayat (2) yang menyebutkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang.

Melihat pentingnya fungsi dan manfaat RTRW sebagai dokumen pembangunan wilayah untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlunya perhatian kita bersama untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan penataan ruang kota yang telah diatur ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan, dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan atau konflik-konflik dalam permasalahan penataan ruang.

Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Pada tahap penyusunan rencana tata ruang, bentuk peran masyarakat dapat berupa masukan dalam penyusunan sampai dengan penetapan rencana tata ruang melalui konsultasi publik serta kerjasama dengan pemerintah dan sesama masyarakat.

Pada tahap pemanfaatan ruang, bentuk peran masyarakat dapat berupa masukan kebijakan pemanfaatan ruang; kerja sama pemangku kepentingan (stakeholders); memanfaatkan ruang sesuai dengan kearifan lokal; peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam pemanfaatan ruang; menjaga kepentingan lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan (hankam); serta investasi pemanfaatan ruang.

Sedangkan pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang, bentuk peran masyarakat dapat berupa masukan terkait arahan peraturan zonasi, perizinan, insentif/disinsentif dan sanksi; memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang; pelaporan kepada instansi/pejabat berwenang atas dugaan penyimpangan; pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

(Diterbitkan di Koran Batam Pos dalam kolom Opini pada tanggal 8 Oktober 2014)

1 komentar:

  1. peran masyarakat dalam penataan ruang kota Batam sangat minim, di karenakan kurang transparannya informasi rencana tata ruang kota yang dapat di lihat di ruang publik yang di kelola Pemerintah Kota Batam / atau BP Batam. sebaiknya hal tersebut lebih di publis sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui rencana pembangunan/pengembangan wilayah di kotanya karena menurut saya Hal itu berpengaruh dalam meminimalisir permasalahan-permasalahan terkait dengan tata guna lahan, seperti konflik lahan, alih fungsi lahan dll

    BalasHapus